Selama kepresidenannya, Bush memerintahkan serangan terhadap Afghanistan dan Irak di mana sejumlah besar warga sipil tewas, dan korban sipil tewas terus meningkat.
"Tidak ada gelombang yang benar-benar mencoba untuk menempatkan dia di pengadilan disini. Dan PBB tentu telah menghindari isu-isu tentang hal ini. Mereka membuat suara tertentu terkait tentang penyiksaan namun mereka sama sekali tidak benar-benar menyerukan agar setiap tindakan pelanggaran itu dihukum," kata Danny Schechter, editor Mdiachannel.org, mengatakan kepada Press TV dalam sebuah wawancara pada hari Ahad kemarin (7/11).
"Tidak ada pengadilan internasional yang akan mencoba mendakwa Bush. Dia belum pernah disebut di Mahkamah Pidana Internasional. Jadi, Saya tidak berpikir itu sangat mungkin terjadi. Saya pikir dia telah dicoba di pengadilan opini publik di seluruh dunia dan menemukan bahwa dirinya bersalah," tambah Schechter.
AS memimpin invasi Irak 2003 setelah Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair membangun kasus tersebut dengan menyatakan bahwa Baghdad memiliki senjata pemusnah massal (WMD).
Pasukan yang dipimpin AS tidak pernah menemukan senjata tersebut, dan statistik resmi menunjukkan hampir satu juta warga Irak telah tewas sejak invasi AS dan sekutunya.
Dalam memoarnya, Decision Points, Bush mengatakan ia terkejut bahwa tidak ada WMD yang ditemukan di Irak, namun ia tetap melanjutkan untuk membenarkan perang mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Irak lebih baik tanpa mantan diktator Irak, Saddam Hussein. (fq/prtv)
http://www.eramuslim.com/berita/dunia/bush-tidak-akan-diadili-atas-kejahatan-perangnya.htm
No comments:
Post a Comment